MAKALAH
"INFRINGEMENTS OFPRIVACY“
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah EPTIK
Disusun oleh :
Basoni 12170428
Ficky Saputra 12170014
12.6E.25
Program Studi SistemInformasi Universitas BinaSaranaInformatika Jakarta
2020
BAB I
Saat ini perkembangan teknologi informasisemakin cepat dan canggih, kebutuhan akaninformasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikaninternet sebagai salah satu sarana utama untukberkomunikasi dan bersosialisasi oleh semuakalangan masyarakat. Internet sendiri merupakanjaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjaminkeamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapainstansi/perusahaan melakukan berabagai usahauntuk menjamin keamanan suatu sistem informasiyang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain daripemanfaatan internet yang bersifat mencarikeuntunagan dengan cara yang negative, adapunpihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusahauntuk melakukan serangan terhadap keamanansistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapatdikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangatberbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahantersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknumyang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas tentangcybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contohkasus infringement of privacy.
1. Apa saja penyebab terjadinya kejahataninfringements of privacy
2. Hukum apa yang berlaku untuk penyalah gunainfringements of privacy?
3. Bagaimana cara penanggulangannya?
A. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi TeknologiInformasi dan Komunikasi.
B. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidangTeknologi Informasi dan Komunikasi.
C. Menambah wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untukkepentingan yang positif.
Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatandidunia maya dengan memanfaatkan jaringankomputer sebagai alat dan jaringan internet sebagaimedianya. Dalam arti luas cybercrime adalah semuatindakan yang dilakukan melalui jaringan komputerdan internet untuk mendapatkan keuntungan denganmerugikan pihak lain. Sedangkan dalam arti sempit, cyber crime adalah tindakan ilegal yang ditunjukanuntuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Kejahatan dunia naya ini mulai nuncul sejaktahun 1988 yang pada masa itu disebut denganCyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itumenciptakan worm/virus untuk menyerang komputeryang mengakibatkan sekitar 10% komputer diduniayang terkoneksi internet mengalami mati total
Setelah memahami secara umum mengenai apa yang dimaksud dengan cyber crime, perlu ditinjau adalah mengenai jenis-jenis dari cyber crime. Dengan mengetahui jenis-jenis dari cyber crime dapat memberikan pemahaman mengenai apakah hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ITE sehingga dapat membantu dalam proses pembahasan masalah (Aldyputra 2012:21)
1. Unauthorized Access to Computer System and Service/Internet Intrusion.
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memasuki jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan tersebut. Contoh dari jenis cyber crime ini biasanya seperti mengakses sebuah website dengan menggunakan username orang lain
2. Illegal Contents
Menurut Harahap (2012b:95) “Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.” Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Menurut Harahap (2012c:95) Cyberporn merupakan “kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal – hal yang tidak pantas.”
3. Data Forgery
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memalsukan data yang terdapat dalam jaringan ataupun tindakan memasukkan data yang dapat menguntungkan pelaku atau orang lain dengan cara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya berupa pemalsuan dokumen-dokumen e-commerce yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari si korban atau memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program yang dapat mengakibatkan kerusakan pada data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang ditarget.
6. Offense Against Intellectual Property
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain. Misalkan seperti peniruan tampilan dari sebuah website secara ilegal, penyebaran data yang merupakan rahasia dagang seseorang, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan penyalahpenggunaan atau penyebaran dari informasi pribadi yang dimiliki seseorang yang dimana dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang tersebut baik secara materil maupun immateril, misalnya informasi seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
1. Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaranprivasi, antara lain :Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifatpornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.
2. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnyamenyadap transmisi data orang lain
3. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
4. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalamsistem komputer
5. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkaninformasi yang sebenarnya
6. Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran inidapat dilakukan dengan tulisan atau narasimaupun dengan gambar
7. Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
8. Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseoranguntuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebihterkait pada tindakan pengambilan keuntungansepihak atau ketenaran seorangselebritis.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukanterhadap informasi yang merupakan hal yang sangatpribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukanterhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpanpada formulir data pribadi yang tersimpan secarakomputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahliadalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenaidirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris :privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompokindividu untuk mempertahakan kehidupan dan urusanpersonalnya dari publik atau untuk mengontrol arusinformasi mengenai diri mereka.
Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaanyang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atausituasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itumenyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanyakeinginan untuk berintrasksi dengan orang lain, ayaujustru ingin menghindari atau berusaha supaya sukardicapai oleh orang lain.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macamdampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif initelah memunculkan berbagai kejahatan manaya yang meresahkan
A. Kesadaran hokum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalammerespon aktivitas cyber crime masih dirasakurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatancyber crime. Lack of information inimenyebabkan upaya penanggulangan cyber crimemengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaandengan penataan hukum dan proses pengawasan(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitasyang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadaphukum, jika masyarakat di Indonesia memilikipemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidaklangsung masyarakat akan membentuk suatu polapenataan.
B. Faktor Keamanan
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidanasangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukantindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapatmenghapus semua jejak kejahatan yang telahdilakukan mengingat internet menyediakanfasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagiaparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
C. Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidanaditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapatdipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatanyang dilakukan memiliki sistem pengoperasianyang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasimaraknya kejahatan ini karena masih banyakinstitusi kepolisian di daerah baik Polres maupunPolsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatandilakukan disatu daerah
D. Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsungbersama-sama, artinya pada keadaan - keadaantertentu perkembangan hukum mungkintertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnyadari masyarakat.Sampai saat ini pemerintahIndonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crimebelum juga terwujud.
Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik, Infringements of Privacy tercantumdalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadiyang berbunyi:
1. Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melaluimedia elektronik yang menyangkut data pribadiseseoranga harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
2. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimanadimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukangugatan atas kerugian yang ditimbulkanberdasarkan undang-undang ini.
Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satubagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadimengandung pengertian sebagai berikut:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmatikehidupan pribadi dan bebas dari segala macamgangguan
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapatberkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakanmemata-matai
3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasiakses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untukdapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi iniadalah termasuk derogable right sehingga dapatdikurangi pemenuhannya. Sebagai contohpengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasiini adalah terkait pengaturan tentang penyadapandalam UU No.36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi UU36/1999 memang tidakmenggunakan terminologi hak privasi melainkan“hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagaiberikut “…pada dasarnya informasi yang dimilikiseseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungisehingga prnyada[an harus dilarang”. Namun dalambeberapa keadaan, ketentuan tersebut dapatdisimpangi sehingga tindakan penyadapandiperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekaminformasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekaminformasi yang diperlukan atas permintaan penyidikuntuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasantindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakantugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutanterhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenangmelakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
Infringements of Privacy adalah kejahatan iniditujukan terhadap informasi yang merupakan halyang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan inibiasanya ditujukan terhadap keterangan pribadiseseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinyaInfringements of Privacy diantaranya kurangnyakesadaran hukum, faktor keamanan, faktorpenegakan hukum.
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi intenet inisebagaibahan untuk merugikan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar